PERATURAN AKADEMIK
SDN KARANGMLATI 2 DEMAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,ketentuan
ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN
Karangmlati 2.
2. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakanfasilitas sekolah
untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepadaguru mata
pelajaran, wali kelas.
4. Siswa SDN Karangmlati 2 adalah anggota
masyarakat yang sedang mengikuti prosespendidikan di SDN Karangmlati 2.
5. Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6. Ulangan tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
BAB II
Pasal 2
1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap
pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% daritotaljumlah tatap muka dan tugas
dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh
kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelasmaupunteori atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit (surat
orang tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalampenentuan ketentuan point
satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1. Ulangan harian disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yangpenjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru
mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KDatau lebih.
3. Ulangan harian berupa tes berbentuk
soal uraian dan atau tes lisan.
4. Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan ulanganharian berikutnya.
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
6. Kegiatan remidial dilakukan paling
banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Ulangan tengah semester disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran setelah 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD
) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester berupa
tes tertulis berbentuk soal uraian .
5. Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnyasatu minggu setelah
pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
7. Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM
8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum
pelaksanaan ulangan akhir semester dandilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1. Ulangan akhir semester disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabusyang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan akhir semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruhmata pelajaran di akhir
semester.
3. Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD
) pada semester tersebut.
4. Ulangan akhir semester berupa
tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda denganjumlah 40 – 50 soal ditambah
3 – 5 soal uraian.
5. Hasil ulangan akhir semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3(tiga) setelah
pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
7. Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM
8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu
kali.
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1. Ulangan kenaikkan kelas disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan kenaikkan kelas
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di
akhir semester genap.
3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD
) pada semester tersebut.
4. Ulangan kenaikkan kelas berupa
tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda denganjumlah 40 – 50 soal ditambah
3 – 5 soal uraian. .
5. Hasil ulangan kenaikkan kelas
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya3 (tiga) setelah
pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
7. Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM
8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu
kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada
mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada
indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yangdisusun dalam penjabaran
RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1. Penilaian sikap harus dilakukan
pada semua mata pelajaran .
2. Penilaian sikap dilakukan pada
indikator yang bersifat sikap.
3. Pelaksanaan penilaian sikap
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yangdisusun dalam penjabaran
RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh
Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian
direncanakan dan dilaksanakan oleh BimbinganKonseling.
3. Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada matapelajaran tertentu .
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan
ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompokmata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah
tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yangberlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa matapelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah
tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yangberlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas I - V
1. Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan dikelas I - V semester
ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan
Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari
total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha)
maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler
sesuai pilihan peserta didik/sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.
2. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajarankelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaranjasmani olah raga dan
kesehatan.
3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Kriteria kelulusan Ujian sekolah
ditetapkan oleh sekolah.
5. Lulus Ujian Nasional. Kriteria
kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Perpustakaan
1. Setiap siswa secara otomatis menjadi
anggota perpustakaan SDN Karangmlati 2.
2. Setiap siswa berhak meminjam buku
perpustakaan sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
3. Setiap siswa berhak memanfaatkan
buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
5. Setiap siswa berhak mengakses internet
di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugasmata pelajaran di luar waktu
kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukansecara bersama antara siswa dan
guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran hanya terkait dengan mata pelajarandalam hal kesulitan mengikuti,
kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan wali kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secarabersama antara siswa dan wali
kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali
kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelassiswa yang
bersangkutan.
Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan konselor
dapat dilakukan setiap saat selama konselor masihdapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, disekolah,
maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan
pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
1. Setiap siswa yang berprestasi di
bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 19
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 21
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar