Breaking News

Minggu, 22 Juli 2018

PERATURAN AKADEMIK



PERATURAN AKADEMIK
SDN KARANGMLATI 2 DEMAK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.  Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN Karangmlati 2.
2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakanfasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.  
3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepadaguru mata pelajaran, wali kelas.  
4. Siswa SDN Karangmlati 2 adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti prosespendidikan di SDN Karangmlati 2.  
5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.   
8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukurpencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.   

BAB II
Pasal 2
1.  Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% daritotaljumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelasmaupunteori atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/surat dokter) tidak diperhitungkan dalampenentuan ketentuan point satu.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.  Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yangpenjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.  
2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KDatau lebih.  
3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan. 
4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulanganharian berikutnya.  
5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 
6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali. 

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.  Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.  
3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.  
4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian . 
5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnyasatu minggu setelah pelaksanaan.   
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 
7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM  
8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dandilakukan paling banyak dua kali.  

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.  Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabusyang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.  
2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruhmata pelajaran di akhir semester.  
3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.  
4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda denganjumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.  
5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3(tiga) setelah pelaksanaan.   
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 
7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM  
8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.  
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.  Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunansilabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran. 
2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untukseluruh mata pelajaran di akhir semester genap.  
3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.  
4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda denganjumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .  
5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya3 (tiga) setelah pelaksanaan.   
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial. 
7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapaiKKM  
8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.  Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu. 
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik. 
3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yangdisusun dalam penjabaran RPP.  
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.  

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.  Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran . 
2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap. 
3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yangdisusun dalam penjabaran RPP.  
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.  

Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.  Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling. 
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh BimbinganKonseling.  
3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuanyang berlaku.  
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.  Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada matapelajaran tertentu .
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompokmata pelajaran tertentu.  
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yangberlaku.  

Pasal 11
Ujian Nasional
1.  Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa matapelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.  
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yangberlaku.  

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas I - V
1.  Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan dikelas I - V semester ganjil dan genap.  
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku. 
4. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran 
5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/sekolah  


Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA. 
2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajarankelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaranjasmani olah raga dan kesehatan.  
3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.   
5. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah  

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Perpustakaan
1.  Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SDN Karangmlati 2. 
2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yangberlaku.  
3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar. 
4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.  
5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugasmata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).  

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 15
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.  Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran. 
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukansecara bersama antara siswa dan guru.  
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajarandalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.  

Pasal 16
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.  Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas. 
2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secarabersama antara siswa dan wali kelas.  
3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelassiswa yang bersangkutan.  

Pasal 17
Konsultasi dengan konselor
1.  Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK. 
2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masihdapat melayani.  
3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, disekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.  
4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.  

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 18
1.  Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.  
2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 21
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog